You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sriombo
Sriombo

Kec. Lasem, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Sekdes se Kecamatan Lasem siap sukseskan Pendataan SDGs Program Menteri Desa Bapak Abdul Halim

Adi Setiawan 25 Maret 2021 Dibaca 1.302 Kali
Sekdes se Kecamatan Lasem siap sukseskan Pendataan SDGs Program  Menteri Desa Bapak Abdul Halim

SDGs mungkin istilah ini baru kita dengar, sebenarnya SDGs adalah program yang cukup lama dan mendunia. Mengutip dari Permendesa 13/2020  setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu: Desa tanpa kemiskinan, Desa tanpa kelaparan, Desa sehat dan sejahtera, Pendidikan desa berkualitas, Desa berkesetaraan gender, Desa layak air bersih dan sanitasi, Desa yang berenergi bersih dan terbarukan, Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa, Inovasi dan infrastruktur desa, Desa tanpa kesenjangan, Kawasan pemukiman desa berkelanjutan, Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan, Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa, Ekosistem laut desa, Ekosistem daratan desa, Desa damai dan berkeadilan, Kemitraan untuk pembangunan desa, Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Hal tersebut juga sudah disampaikan oleh Bapak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia Gus Abdul Halim Iskandar yakni Pembangunan Desa Berkelanjutan. Untuk itu Pada hari Kamis, 25 Maret 2021 pukul 09.00 samopai dengan pukul 12.00 Sekretaris Desa se Kecamatan Lasem mengadakan Rakor untuk segera melaksanaan Pendataan SDGs di wilayah Desa masing-masing. Pendataan ini dari tingkat individu/KK, RT dan Desa. Pendataan yang akan dilakukan pada Bulan Maret sampai dengan Mei ini penting untuk pengambilan kebijakan pada masa yang akan datang.

Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:

  1. Pembina : Kepala Desa
  2. Ketua : Sekretaris Desa
  3. Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa
  4. Anggota : Unsur Perangkat Desa, Ketua RW, Ketua RT, Unsur Karang Taruna, Unsur PKK, Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata. Dan meiliki mitra Pendamping Desa, babinsa dab Babinkamtibmas, serta Mahasiswa yang ada di Desa.

Kabar Rembang